agan pasti pernah mengalami kemacetan dijalan raya, apalagi bagi agan yang tinggal di kota besar seperti jakarta. Kemacetan bukanlah hal yang baru. Hampir setiap hari terjadi kemacetan di jakarta :d . Pernahkan agan membayangkan kendaraan apa saja yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya sehingga kendaraan lainnya harus mengalah. Ternyata semuanya telah diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Berikut uraian singkatnya 7 kendaran yang mendapat prioritas utama dari yang pertama sampai yang ketujuh










































